Padang,- Satuan Polda Sumbar yang bertugas khusus bagian Obat
Terlarang meringkus tiga orang warga yang berasal dari Surantih, Kabupaten
Pesisir Selatan Sumatera barat,meraka diduga terkait dengan jejaring narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (30-8-2015) dinihari
di padang. Warga Surantih tersebut adalah “Wendrizal (39) yang
bersal dari Desa Timbulun Aur Duri
Surantiah, Robet Suzanzah (42) yang berasal dari Pasar Surantiah, dan Madrial
(26) yang bersal dari Nagari Pasar Taratak Surantiah," begitu sahut direktur narkoba Polda Sumbar Kombes Pol
Alamsyah yang dikatakan langsung oleh Kabag Operasi Narkoba Polda Sumbar AKBP
Yasli di Padang, Minggu dini hari.
Beliau juga menjelaskan, bahwa penangkapan yang dilakukan petugas terhadap tersangka memang sudah direncanakan dari Surantih menuju Padang. Disaat tersangka tiba di Padang, yaitu tepatnya di Karaoke All Star petugas langsung berusaha menangkap, namun mereka berhasil kabur dari intaian saat petugas melakukan pembekukan.
Beliau juga menjelaskan, bahwa penangkapan yang dilakukan petugas terhadap tersangka memang sudah direncanakan dari Surantih menuju Padang. Disaat tersangka tiba di Padang, yaitu tepatnya di Karaoke All Star petugas langsung berusaha menangkap, namun mereka berhasil kabur dari intaian saat petugas melakukan pembekukan.
BACA JUGA : SEJARAH BERDIRINYA NAGARI SURANTIH
Team Dirnarkoba Polda kembali mengikuti jejak para tersangka sehingga berhasil menemukan kembali yaitu di Hotel Diniya Suaso lokasinya dikawasan GOR H.Agus Salim Padang. Patugaspun langsung mengambil posisi yang pas agar tidak kecolongan dua kali kerna tersangka sudah diketahui menempati kamar 303 Hotel Diyana Suaso berkat info dari Costumer Service Hotel. Takut buruan kabur lagi petugas langsung menangkap mereka dalam kamar tersebut.
Petugaspun mendapatkan buruan yang dicarinya serta langsung mengamankan tersangka, ketika ditangkap salah seorang dari mereka kedapatan sedang menggunakan sabu-sabu dalam kamar tersebut" Petugas langsung amankan barang bukti yaitu berupa 3 paket sabu-sabu, 4 buah telpon genggam, 2 buah mancis kemudian alat hisap sabu," ujar Alamsyah, Team Ditnarkoba Polda Sumbar.
Team Dirnarkoba Polda kembali mengikuti jejak para tersangka sehingga berhasil menemukan kembali yaitu di Hotel Diniya Suaso lokasinya dikawasan GOR H.Agus Salim Padang. Patugaspun langsung mengambil posisi yang pas agar tidak kecolongan dua kali kerna tersangka sudah diketahui menempati kamar 303 Hotel Diyana Suaso berkat info dari Costumer Service Hotel. Takut buruan kabur lagi petugas langsung menangkap mereka dalam kamar tersebut.
Petugaspun mendapatkan buruan yang dicarinya serta langsung mengamankan tersangka, ketika ditangkap salah seorang dari mereka kedapatan sedang menggunakan sabu-sabu dalam kamar tersebut" Petugas langsung amankan barang bukti yaitu berupa 3 paket sabu-sabu, 4 buah telpon genggam, 2 buah mancis kemudian alat hisap sabu," ujar Alamsyah, Team Ditnarkoba Polda Sumbar.
Dia Juga mengatakan, bahwa para tersangka masih dalam tahap
penyidikan serta pengembangan oleh DirtNarkoba Polda Sumbar. "Hasil pengembangan yang didapat, tersangka
mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya kepada temannya di pelabuhan
Dumai,"begitu sahut salah seorang tersangka "Mereka dapat dijerat UU
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara
maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati,"tegas Alamsyah.
SUMBER : kliksiar
No comments:
Post a Comment