JAKARTA--Sirna Sudah impian pera guru dan pegawai honorer teruatama setelah keputusan MK bahwa tenaga honorer yang sudah berusia melebihi 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi CPNS. Hal dikarenakan mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono (PNS) beserta tiga tenaga honorer lainnya yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, dan Iva Fitria.
Permohonan yang mereka ajukan itu meminta supaya majelis hakim mahkamah konstitusi mencabut pasal dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara disana menyebutkan adalah batasan umur untuk menjadi CPNS 35 tahun, karena Rochmadi DKK menganggap pasal tersebut bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 27.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi untuk uji materiil dengan register perkara no 27, berhubungan dengan beberapa pasal UU ASN (pasal 2, 6, 61, 66, 136, 137),
No comments:
Post a Comment