Pesisir
Selatan, Agustus 2015,
Dalam
rangka penertiban anggaran dana kampanye yang akan dikeluarkan oleh
masing-masing calon pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2015 ini Komisi
Pemilihan Umum (KPU) kabupaten pesisir selatan telah menetukan batasan dana
kampanye relevan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun
2015 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 12 ayat (1), (2),
(3), dan (4). Anggaran dana kampanye yang ditetapkan tersebut tertuang dalam
keputusan KPU Pesisir Selatan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pembatasan
Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan
Tahun 2015.
PKPU
tentang anggaran dana kampanye tersebut dikeluarkan setelah KPU Pesisir selatan mengadakan rapat tentang pembahasan besaran pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan calon
kepala daerah tahun 2015 dengan pasangan
calon bupati dan wakil bupati beberapa hari lalu di Painan. Pada kesempatan itu
juga hadir seluruh komisioner KPU kabupaten pesisir selatan, pasangan CABUP dan
CAWABUP yang akan bertarung pada Pilkada 9 Desember 2015, tim pemenangan
pasangan calon, wartawan media cetak dan online .Kepala Sub Bagian Hukum (Kasubag
Hukum), Ferdian kemarin memberikan keterangan, bahwa prinsip digelarnya rakor
pembatasan dana kampanye untuk menyamakan persepsi antara Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Pessel dengan pasangan calon terkait dana kampanye. "dengan tujuan Agar
pasangan calon lebih menggalakan dan menutamakan pendidikan berpolitik yang baik kepada
masyarakat calon pemilih. Sebab atribut kampanye Kandidat cabup dan cawabup sudah dibebankan kepada anggaran APBD kabupaten pesisir
selatan. Itu prinsip utamanya," sambut Ferdian.
Pada
kegiatan tersebut Komisi Pemilhan Umum (KPU) kab Pessel langsung menentukan
batasan besaran pengeluaran dana
kampanye setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait"maka didapatkan kesepakatan
bahwa pembatasan pengeluaran dana
kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan, dengan total
sebesar Rp 3.109.706.400," sebutnya.
SUMBER KPU PESSEL
SUMBER KPU PESSEL
No comments:
Post a Comment