Hot-News

Berita Terbaru

Pengetahun

Politik

Style4

Style5





Padang,- Satuan  Polda Sumbar yang bertugas khusus bagian Obat Terlarang meringkus tiga orang warga yang berasal dari Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera barat,meraka diduga terkait dengan jejaring  narkoba  jenis sabu-sabu, Minggu (30-8-2015) dinihari di padang. Warga Surantih tersebut adalah “Wendrizal (39) yang bersal dari  Desa Timbulun Aur Duri Surantiah, Robet Suzanzah (42) yang berasal dari Pasar Surantiah, dan Madrial (26) yang bersal dari Nagari Pasar Taratak Surantiah," begitu sahut  direktur narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Alamsyah yang dikatakan langsung oleh Kabag Operasi Narkoba Polda Sumbar AKBP Yasli di Padang, Minggu dini hari.

Beliau juga menjelaskan, bahwa penangkapan yang dilakukan petugas terhadap tersangka memang sudah direncanakan dari Surantih menuju Padang. Disaat  tersangka tiba di Padang, yaitu tepatnya di Karaoke All Star  petugas langsung berusaha menangkap, namun mereka berhasil kabur dari intaian saat petugas melakukan pembekukan.
 
 BACA JUGA : SEJARAH BERDIRINYA NAGARI SURANTIH
  
Team Dirnarkoba Polda kembali mengikuti jejak para tersangka sehingga berhasil menemukan kembali yaitu di Hotel Diniya Suaso lokasinya dikawasan GOR H.Agus Salim Padang. Patugaspun langsung mengambil posisi yang pas agar tidak kecolongan dua kali kerna tersangka sudah diketahui menempati kamar 303 Hotel Diyana Suaso berkat info dari Costumer Service Hotel. Takut buruan kabur lagi petugas langsung menangkap mereka dalam kamar  tersebut. 

Petugaspun mendapatkan buruan yang dicarinya serta langsung mengamankan tersangka, ketika ditangkap salah seorang dari mereka kedapatan sedang menggunakan  sabu-sabu dalam kamar tersebut" Petugas langsung amankan barang bukti yaitu berupa 3 paket sabu-sabu, 4 buah telpon genggam, 2 buah mancis kemudian alat hisap sabu," ujar Alamsyah, Team Ditnarkoba Polda Sumbar.

Dia Juga  mengatakan, bahwa para tersangka masih dalam tahap penyidikan serta pengembangan oleh DirtNarkoba Polda Sumbar. "Hasil pengembangan yang didapat, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya kepada temannya di pelabuhan Dumai,"begitu sahut salah seorang tersangka "Mereka dapat dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati,"tegas Alamsyah.

SUMBER : kliksiar

About Unknown

Hanya seseorang yang hobi dengan dunia digital "Biographical Info" Memberikan info yang bermanfaat untuk semua orang.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:


Top