Hot-News

Berita Terbaru

Pengetahun

Politik

Style4

Style5




Pesisir Selatan, Agustus 2015,
Dalam rangka penertiban anggaran dana kampanye yang akan dikeluarkan oleh masing-masing calon pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2015 ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten pesisir selatan telah menetukan batasan dana kampanye relevan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 12 ayat (1), (2), (3), dan (4). Anggaran dana kampanye yang ditetapkan tersebut tertuang dalam keputusan KPU Pesisir Selatan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2015.

PKPU tentang anggaran dana kampanye tersebut dikeluarkan setelah KPU Pesisir selatan mengadakan rapat  tentang pembahasan besaran pengeluaran  dana kampanye dalam pemilihan calon kepala daerah tahun 2015 dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati beberapa hari lalu di Painan. Pada kesempatan itu juga hadir seluruh komisioner KPU kabupaten pesisir selatan, pasangan CABUP dan CAWABUP yang akan bertarung pada Pilkada 9 Desember 2015, tim pemenangan pasangan calon, wartawan media cetak dan online .Kepala Sub Bagian Hukum (Kasubag Hukum), Ferdian kemarin memberikan keterangan, bahwa prinsip digelarnya rakor pembatasan dana kampanye untuk menyamakan persepsi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel dengan pasangan calon terkait dana kampanye. "dengan tujuan Agar pasangan calon lebih menggalakan dan menutamakan  pendidikan berpolitik yang baik kepada masyarakat calon pemilih. Sebab atribut kampanye Kandidat cabup dan cawabup  sudah dibebankan  kepada anggaran APBD kabupaten pesisir selatan. Itu prinsip utamanya," sambut Ferdian.

Pada kegiatan tersebut Komisi Pemilhan Umum (KPU) kab Pessel langsung menentukan batasan  besaran pengeluaran dana kampanye setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait"maka didapatkan kesepakatan bahwa  pembatasan pengeluaran dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan, dengan total sebesar Rp 3.109.706.400," sebutnya.

 SUMBER KPU PESSEL

About Unknown

Hanya seseorang yang hobi dengan dunia digital "Biographical Info" Memberikan info yang bermanfaat untuk semua orang.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:


Top